Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Platform Digital Risiko Tinggi
By Admin
Dok. Humas Kemkomdigi
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan usia minimum bagi pengguna platform digital berisiko tinggi menjadi 16 tahun, seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (27/03/2026) di Jakarta menyatakan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut.
Menurut Meutya, pemerintah meminta penyesuaian dilakukan pada seluruh aspek, mulai dari fitur hingga kebijakan pengguna, guna memastikan perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah platform disebut telah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Platform X, misalnya, menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan berencana melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah umur mulai Sabtu (28/03/2026).
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun, sebagaimana tercantum dalam kebijakan pengguna dan privasinya. Platform ini juga memperkuat sistem pengawasan dengan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan pemantauan manusia.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan awal terhadap regulasi nasional.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan pemerintah akan memantau kepatuhan platform secara berkala. Bagi penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah disebut telah menyiapkan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja di Indonesia. (*)